"Zakan Badan Hukum Syariah"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seiring perkembangan zaman kebutuhan manusia semakin meningkat, baik dalam bidang rumah tangga, pekerjaan, sekolah, dan lain-lain. Praktek jual beli atau perdagangan, peminjaman modal, asuransi, dan simpanan di bank bukan lagi menjadi hal baru di zaman yang berkembang saat ini. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait praktek praktek tersebut di atas. Pada zaman Rasulullah saw. praktek semacam ini sebenarnya sudah ada tetapi tidak kompleks seperti yang ada di zaman sekarang ini. Oleh karena itu makalah ini membahas mengenai Ijtihad zakat keuangan syariah sebagai badan hukum.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa jenis-jenis lembaga keuangan syariah?
2.      Bagaimana kewajiban zakat bagi badan hukum?
3.      Bagaimana kewajiban zakat bagi lembaga keuangan syariah?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui jenis-jenis lembaga keuangan syariah.
2.      Mengetahui ketentuan zakat bagi badan hukum.
3.      Mengetahui ketentuan zakat bagi lembaga keuangan syariah.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah memiliki berbagai macam bentuk, yaitu:
1.      Bank Syariah
Bank Islam yang kemudian disebut dengan bank syariah yaitu bank yang beroperasi tanpa mengadalkan sebuah bunga. Bank syariah juga diartikan sebagai lembaga keuangan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al Qur’an dan Hadist. Bank syariah merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang operasionalnya berdasarkan pada syariat Islam.
Menurut (pasal 1 angka 7)  Undang-Undang Perbankan Syariah  No. 21 Tahun 2008 yang dimaksud dengan bank syariah adalah bank yang yang menjalankan kegiata usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang syariah (pasal 1 angka 12).[1]

2.      Asuransi Syariah (Takaful)
Pengertian asuransi syariah menurut fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah No. 21/DSN-MUI/X/2001 yaitu usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[2]


Ada 3 jenis asuransi syariah, yaitu:
a.       Takaful Individu
Produk dari takaful individu antara lain:
1)        Takaful dana investasi, yaitu suatu jaminan dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal ataupun seagai bekal hari tuanya.
2)        Takaful dana haji, yaitu suatu perlindungan dana untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau dollar Amerika Serikat untuk kepentingan bekal ibadah haji.
3)        Takaful dana siswa, yaitu suatu jaminan dana pendidikan sampai sarjana dalam mata uang rupiah atau dollar Amerika Serikat.
4)        Takaful dana jabatan, yaitu suatu jaminan santunan dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal ataupun tidak bekerja lagi dalam masa perjanjian.[3]
Sementara produk tabungan dari takaful individu antara lain:
1)        Takaful al-Khairat Individu, yaitu suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.
2)        Takaful kecelakaan diri individu, yaitu suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa perjanjian.
3)        Takaful kesehatan individu, merupakan suatu jaminan dana santunan rawat inap, operasi bagi perorangan jika nasabah sakit dalam masa perjanjian.[4]


b.      Takaful Group
Produk takaful group antara lain:
1)        Tabungan al-Khairat dan tabungan haji, yaitu suatu program bagi karyawan yang ingin haji yang pendanaannya melalui iuran bersama dengan keberangkatan bergilir.
2)        Tabungan kecelakaan siswa, yaitu jaminan bagi siswa, mahasiswa atau pesertana dari resiko kecelakaan yang berakibat cacat total tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.
3)        Takaful wisata dan perjalanan, yaitu suatu jaminan bagi peserta biro perjalanan dan wisata/travel ke dalam maupun luar negeri dari resiko cacat total tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.
4)        Takaful kecelakaan diri kumpulan, yaitu jaminan santunan karyawan pada perusahaan, organisasi, atau perkumpulan lainnya.
5)        Takaful Majlis Ta’lim. Yaitu jaminan pelunasan hutang jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.[5]
c.       Takaful Umum
1)        Takaful kebakaran, yaitu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada kebakaran dari sumber percikan api, sambaran petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat, maupun bencana alam.
2)        Takaful kendaraan bermotor, yaitu perlindungan sebagian atau seluruh kendaraan terhadap kerugian maupun kerusakan akibat dari kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum pihak ketiga. Untuk kerugian akibat hura-hura, pemogokan umum, serta kecelakaan diri pengemudi penumpang akan dikenakan tambahan premi.
3)        Takaful rekayasa, yaitu perlindungan terhadap kerugian ataupun kerusakan pada pekerjaan pembangunan. Perlindungan ini meliputi alat-alat, konstruksi mesin/baja serta tanggung jawab pihak ketiga.
4)        Takaful pengangkutan, yaitu perlindunan terhadap kerugian maupun kerusakan barang, pengiriman uang pada pengangkutan baik melalui darat, laut dan udara.
5)        Takaful rangka kapal, yaitu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada mesin maupun rangka kapal sebagai akibat dari kecelakaan dan musibah lainnya. Untuk kerugian uang tambang, perang dan tanggung jawab dari pihak ketiga akan dikenakan tambahan premi.
6)        Asuransi takaful aneka, yaitu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan sebagai akibat dari resiko yang tidak terduga, tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis yang ada.[6]

3.      Pasar Modal Syariah
Pengertian pasar modal syariah menurut Undang-Undang pasar modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 angka 13 ialah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka mendapatkan modal. Lembaga pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dapat disebut sebagai pasar modal syariah.[7]
Fungsi pasar modal syariah antara lain:
a.       Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntunga dan risikonya.
b.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c.       Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
d.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pasar modal konvensional.
e.       Memungkinkan investasi pada ekonomi ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiman tercermin pada harga saham.[8]

4.      Pegadaian Syariah
Perjanjian gadai dalam fiqih muamalah disebut rahn. Secara bahasa rahn berarti “menahan”. Maksudnya adalah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan utang. Sedangkan gadai menurut hukum syara’ Wahbah al-Zuhaili mendefinisikannya:
“Menahan suatu barang yang dapat dimanfaatkan atau menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut.”
Pegadaian syariah menawarkan layanan jasa dan produk sebagai berikut:
a.       Pemberian pinjaman atau pembiayan atas dasar hukum gadai syaratnya harus dapat jaminan berupa barang bergerak, seperti emas, alat-alat elektronik dan sebagainya.
b.      Penaksiran nilai barang:
Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
c.       Penitipan barang:
Barang yang dapat dititpkan, antara lain sertifikat motor, tanah, ijazah, dan surat berharga lainnya. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.
d.      Gold counter
Merupakan pasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya.[9]
5.      Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana atau barang modal dengan tidak menarik barang secara langsung dari masyarakat. Menurut peraturan mentri keuangan No.84/PMK012/2006, badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk lembaga pembiayaan disebut perusahaan pembiayaan.

6.      Dana pensiun
Dana pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan manfaat pensiun, yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta dengan cara ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. Pembayaran tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1992, pengertian dana pensiun adalah badan hukum yang menjajanjiikan manfaat  pensiun.[10] Umumnya, produk dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank dan asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan hari tua atau akhir masa jabatan karyawan atau nasabahnya.[11]

B.     Kewajiban Zakat bagi Badan Hukum
Salah satu ulama yang berpendapat tentang kewajiban zakat badan hukkum atau lembaga adalah Yusuf al-Qaradawi. Mengenai zakat perusahaan atau lembaga profit lainnya al-Qaradawi berpendapat bahwa tidak ada perbedaan pada zakat perusahaan yang bergerak pada perdagangan dan perusahaan bisnis selain perdagangan. Keduanya wajib mengeluarkan zakat. Dalam hal ini Qaradwi menyatakan:
وقد بينا في الصل الثامن في حديثنا عن زكاة "المستغلات" من العمارات والمصا نع ونحوها: اًن فيها –خلاف الراَي التليدي المشهور – اَراء ثلاثة الأول: الراي الذي يعتبر ها مالا كمال التجارة ويقول بتقويمها كل حول وإخراج ربع عشرها.الثاني: الرأي يقول بأخذ الزكاة من غلتها وربحها باعتبارها مالا مستفادا فيزكي زكاة القود. الثلث: الرأي الذي يقيسها على الأرض الزراعية, ويوجب فيها العشر أونصفه من صافي الغلة والآرباح. وقد رجحنا هناك هذا الرأي الآخير. فالذي أراه هنا: أن التفرقة بين الشركات الصناعية أوشبه الصناعية, وبين الشركات التجارية, أوشبه التجرية – بحيث تعفى الآولى من الزكاة, وتجب في الآخرى-تفرقة ليس لها أساس ثابت من كتاب ولاسنة ولا إجماع ولا قياس صحيح. ولا وجه لآ خذ الزكاة عن الآ سهم إذا كانت في شركة تجرية, وإسقاطها عنها إذاكانت في شركة صناعية, والآسهم هنا وهناك رأس مال نام يدر ربحا سنوياً متحددًا, وقد يكون ربح الثانية أعضم وأوفرمن الآولى[12]
“kami telah menjelaskan dalam pembahasan “zakat investasi gedung, pabrik, dan lainnya”. Dalam hal ini ada tiga pendapat yang berbeda, yaitu: pertama, pendapat yang menyamakan gedung dan pabrik dengan harta perdagangan, karena itu arus diniliai (dihitung) harganya tiap tahun dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5%. kedua, pendapat yang menegaskan bahwa zakatnya diambil dari pendapatan dan keuntungannya, dengan alas an bahwa ia termasuk kekayaan yang bersifat penggunaan. Oleh karena itu makna zakatnya dipungut sesuai ketentuan zakat uang. Ketiga, pendapat yang menyamakannya dengan tanah pertanian, dengan demikian harus dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% atas pendapatan bersih. Menurut Yusuf al-Qaradawi, membedakan perusahaan-perusahaan industry atau semi industry dengan perusahaan dagang atau semi dagang, dimana yang pertama di bebaskan dari zakat, sedangkan yang kedua tidak, ini merupakan pembedaan yang tidak berdasar pada al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas yang benar. Menurut al-Qaradawi, hal tersebut dapat dianalogikan pada zakat pabrik dan gedung yang dianalogikqn dengan zakat pertanian dan harus dikeluarkan zakatnya 10 % atau 5% dari pendapatan bersih. Tidak ada landasan yang mengemukakan bahwa saham yang dikeluarkan dari perusahaan dagang diwajibkan zakat sedangkan yang dikeluarkan oleh perusahaan industry tidak wajib zakat, karena kedua perusahaan tersebut sama-sama merupakan modal yang tumbuh dan berkembang yang memberikan keuntungan yang lebih banyak atau lebih besar.[13]
Di Indonesia, zakat Badan Hukum atau perusahaan didasarkan pada undang-undang zakat dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Berkaitan dengan zakat badan hukum atau perusahaan, Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 11 ayat (2) menyebutkan:
“Harta yang dikenai zakat adalah: a) emas, perak dan uang; b) perdagangan dan perusahaan; c) hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan; d) hasil pertambangan; e) hasil peternakan; f) hasil pendapatan dan jasa; g) rikaz;”[14]
Sementara dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan:
“Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) emas, perak, dan logam mulia lainnya; b) uang dan surat berharga lainnya; c) perniagaan; d) pertanian, perkebunan, dan kehutanan; e) peternakan dan perikanan; f) pertambangan; g) perindustrian; h) pendapatan dan jasa ; daan i) rikaz.”[15]
Selain pasal 3 undang-undang ini juga menyebutkan bahwa “Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.”[16]
Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), secara jelas menyebutkan mengenai zakat badan hukum, pasal 675 ayat (1) dan (2) menyebutkan yang dimaksud dengan:
1.      Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikaan kepada yang berhak menerimanya.
2.      Muzaki adalah seorang atau lembaga yang dimiliki oleh muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
Suatu badanhukum tidak akan lepas dari control dan kekuasaan seseorang yang bertanggung jawab atass lembaga atau badan hukum tersebut. Artinya, akan selalu ada seseorang atau personal yang menjadi representasi lembaga tersebut. Berdasarkan pemikiran ini, maka kewajiban zakat untuk badan hukum atau suatu lembaga dapat dimengerti dan dipahami, karena pada dasarnya badan hukum adalah subjek hukum sama halnya dengan seseorang yang mempunyai ahliyatul wujud dan ahliyatul ada’.

1.      Definisi Zakat Badan Hukum
Zakat secara etimologi berarti berkembang dan bertambah. Zakat juga berarti suci, sebagimana firman Allah dalam surat al-Syams ayat 9: قد افلح من زكاها “sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”, maksudnya bersuci dari kotoran. Ayat 14 surat al-A’la juga menyebutkan: قد افلح من تزكى “Sesungguhnya beruntunglah orang yang diri (dengan beriman). Zakat juga berarti pujian. Hal ini bisa sebagaimana disebutkan dalam al-Najm ayat 32: فلا تزكوا أنفسكم “ Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci”, maksudnya janganlah engkau memuji dirimu sendiri.[17] Jadi makna zakat pada dasarnya adalah suci, berkembang, berkah dan terpuji.[18]
      Secara etimologi zakat adalah sebutan untuk suatu yang dikeluarkan untuk mensucikan harta atau diri manusia dengan cara tertentu. Al-Sawi dalam kitabnya Hasyiyah al-Saw’ala al-Syarh al-Shagir menyatakan:
إخرَاجُ ماَلٍ مَخصُوصٍ مِن مَالٍ مَخصُوصٍ بَلَغَ نِصَابًا لِمُستَحِقَهِ إِن تَمَ المِلكُ وَحَولٌ غَيرِ مَعدِنٍ وَحَرثٍ
mengeluarkan suatu harta tertentu dari bagian harta tertentu yang telah mencapai satu nisab, apabila harta tersebut menjadi milik sepenuh nya bagi seseorang dan telah mencapai setahun selain pertania dan barang tambang.”[19]
      Menurut al-Qaradawi zakat secara syara’ adalah bagian tertentu dari harta yang Allah wajibkan untuk diberikan kepada para mustahiq.[20] Zakat secara syara’ dinamakan zakat karena dengan zakat dapat berkembang dengan berkah dan membersihkan diri seseorang dengan ampunan.
            Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.” Sedangkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa “Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. “ sementara Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tahun 2008 mendefinisikan zakat pada pasal 675 ayat (1) “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang berhak enerimanya.”
            Berdasarkan pemaparan definisi zakat di atas, jelas bahwa definisi zakat menurut Undang-Undang dan KHES lebih komprehensif, karena tidak hanya berkaitan denngan zakat perorangan, akan tetapi juga terkait dengan badan hukum. Artinya muzakki tidak hanya terbatas pada seseorang, akan tetapi juga badan hukum, karena badan hukum juga termasuk subjek hukum.




2.      Badan Hukum dan Jenis-jenisnya
Istilah badan hukum(syakhshiah I’tibariyah hukmiyah) tidak disebutkan secara khusus dalam pandangan fiqh. Badan hukum dikatakan sebgai subjek hukum karena terdiri dari kumpulan orng-orang yang melakukan perbuatan hukum(tasharruf). Badan hukum merupakan hasil analogi dari keberadaan manusia dari subjek hukum. Ketentuan menjadikan badan hukum sebagai subjek hukum, tidak boleh bertentangan denngan prinsip-prinsip akad yang terdapat dala Al-Quran dan sunnah. Keberadaan badan hhukum terkait dengan adanya penerapan akad wakalah dalam pembagia tugas dari suatu manajemen perusahaan. Dalam hal ini manusia bertindak sebagai wakil dari organ lembaga atau perusahaan tersebut. Meskipun atas nama badan hukum seseorang menjalankaan amanah perusahaan, namun sebagai pertanggungjawaban vertical tetap dikembalikan kepada amalan individu masing-masing.[21]
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan atas dasar ini merupakan satu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum. Badan hukum merupakan pendukung hak yang tidak berjiwa (bukan manusia) dan merupakan gejala sosial yaitu suatu gejala yang riil, sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaulan hukum, biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, batu dan sebagainya, tetapi yang terpenting bagi pergaulan hukum adalah karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan.[22]




Skema Pembagian Subjek Hukum[23]
Pertama: Manusia Sebagai Subjek Hukum(Syakhshiah Thabi’iyah)
1
Kecakapan (Ahliyah) dibedakan menjadi dua macam:
Ahliyah al-Wujub:
Ahliyah al-ada:
a
Ahliyah al-Wujub an Naqishah
a
Ahliyah al-Ada an-Naqishah
b
Ahliyah al-Wujub al-Kamilah
b
Ahliyah al-Ada al-Kamilah
2
Kewenangan (wilayah) dibedakan menjadi dua macam:
Kewenangan bertindak hukum untuk dan atas nama diri sendiri (wilayah al-Asliyah)
Kewenangan bertindak hukum untuk dan atas nama orang lain (wilayah al-Niyabah
Kedua : Badan Hukum (syakhshiah Hukmiyah)

Syahrani sebagai dikutip oleh Bambang Purwoko membagi pengertian badan hukum dalam dua bagian sebagai berikut: pertama, badan hukum adalah suatu organisasi yang nyata, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada seperti anggota sebagai pengurus dalam badan yang dimaksud: kedua, badan hukum adalah suatu hak dan kewajiban para anggota bersama-sama dengan kekayaan badan hukum sebagai kekayaan bersama semua anggota.[24]
a.      Jenis-Jenis Badan Hukum
Menurut Wirjono Prodjodikoro sebagaimana dikutip oleh P.N.H. Simanjuntak, Badan hukum adalah suatu badan yand di samping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.[25] Ada beberapa jenis dan bentuk badan hukum yaitu:

No
Jenis Badan Hukum
Bentuk Badan Hukum
Definisi
Tujuan dan Orientasi
Contoh
1
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik yang Otonom
Institusi yang memiliki hak dan kewajiban konstitusi serta memiliki otoritas pengawasan dan regulasi secara penuh
Perlindungan masyarakat baik terhadap kerugian ekonomi maupun potensi gangguan kamtibnas
Kementrian Bank Indonesia Kejagung Polri, BIN dan BKPM
Badan Hukum Publik semiotonom
Institusi independen yang mempunyai hk dan kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan program-program Negara
Pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
PTN, BPS BKKBN dan sejenisnya
Badan Hukum wali amanat
Badan independen yang dipercaya UU untuk menyelenggarakan system jaminan sosial dan kelola dana amanah milik peserta
Perlindungan sosial terhadap resiko-resiko sosial ekonomi
DJSN, BPJS-BPJS
2
Badan Hukum Privat
Perseroan  Terbatas
Badan usaha yang dibentuk dengan kumpulan modal baik milik pemerintah maupun orang perorang
Komersial / laba
Persero negara dan Persero swasta
Koperasi
Kumpulan anggota yang dibentuk untuk usaha bersama yang dibiayai dari iuran anggota
Memperoleh sisa hasil usaha untuk kesejahteraan anggota
Koperasi-koperasi konsumsi dan simpan pinjam
Yayasan
Kumpulan orang perorangan yang dibentuk misi sosial dan kemanusiaan
Fungsi control Sosial
LSM
Perorangan
Seseorang yang menawarkan jasa karena kompentensinya
Bisnis dan hal lain
Dokter praktek dan pengacara
                  Sumber: Bambang Purwoko DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional)[26]
b.      Syarat-syarat Badan Hukum
Untuk keikut sertaannya dalam pergaulan hukum maka suatu badan hukum harus mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu:
1.      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
2.      Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.[27]
Berangkat dari pemaparan di atas, maka zakat badan hukum dapat didefinisikan sebagai zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh badan hukum atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya tau mustahiq sesuai dengan syariat Islam dan hukum serta regulasi yang berlaku di suatu negara. Pada penelitian ini, badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang profitable, bertujuan untuk mengembangkan harta dan mencari laba atau keuntungan, yaitu lembaga keuangan Syariah, seperti Baitul Mal wa Tanwil (BMT), koperassi syariah dan bank syariah.

3.      Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum
Pengertian subjek hukum berarti perbuatan manusia yang dituntut oleh Allah berdasarkan ketentuan hukum syara. Perbuatan yang dibebani hukum dalam ushul fiqh dikenal dengan istilah mukalaf. Subjek hukum terdiri dari macam yaitu manusia sebagai subjek hukum dan badan hukum, dalam rukun akad, kedua subjek hukum tersebut berkedudukan sebagai aqidain. Namun agar aqidain dapat mengadakan bisnis secara sah, aka harus memenuhi syarat kecakapan (ahliyah) dan kewengan (wilayah) bertindak di hadapan hukum.[28]
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Jika “hak” (Berechtigung) dipahami bukan semata sebagai hak reflex, melaikan wewenang hukum untuk mendesak (melalui gugatan hukum) dipenuhi gugatan hukum yakni wewenang hukum untuk berpartisipsi dalam penciptaan keputusan pengadilan yang membentuk sebuah norma individual yang memerintahkan eksekusi sanksi sebagai reaksi terhadap tidak dipatuhinya suatu kewajiban; dan jika seseorang mempertimbangkan bahwa subjek dari wewenang hukum untuk menciptakan atau menerapkan norma hukum sama sekali tidak selalu disebut sebagai hukum, maka akan lebih mudah untuk membatasi konsep “subjek hukum” pada subjek kewajiban hukum dan membedakan antara konsep “subjek kewajiban hukum” dari konsep ”subjek wewenang hukum”.[29]
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Subjek hukum adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk mendukung hak dan kewajiban.”
Secara garis besar, ada dua macam subjek hukum, pertama, Natuurlijk person, adalah mens person yang disebut orang atau manusia. Kedua, recht person, adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam: (1) Publik Rechtperson, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum, seperti negara; (2) Private Rechtperson/ Badan hukum privat, yang mempunyai sifat/ adanya unsure kepentingan individual.[30]
Berkaitan badan hukum sebagai subjek hukum, setidaknya ada empat teori mengenai keberadaan badan hukum sebagai subjek hukum:
a.       Teori fiksi (F.C.von Savigny, C.W.Opzoomer dan Houwing).
Menurut teori ini badan hukum dianggap butn negara, sebenarnya badan hukum itu tidak ada, hanya orang yang menghidupkan bayangannya untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia yang membuat berdasarkan hukum. Jadi merupakan orang buatan hukum atau “person ficta”.[31]


b.      Teori Kekayaan tujuan (A.Brinz dan EJJ van derHeyden).
Menurut teori ini kekayan badan hukum itu kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan (Zweekvermogen). Tiap hak tidak ditetukan oleh suatu subjek tetapi ditentukan oleh suatu tujuan. Menurut teori ini hanya manusialah yang bisa menjadi subjek hukum dan badan hukum adalah untuk melayani kepentingan tertentu. Dalam teori A. Brinz hanya hanya dapat menerangkan dasar yuridis dan yayasan.[32]
c.       Teori organ atau teori perlatan atau kenyataan (Otto van Gierke).
Menurut teori ini badan hukum adalah sesuatu yang sungguh-sungguh ada di dalam pergualan yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi bukanlah sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang ada sungguh-sungguh secara abstrak dari konstruksi yuridis.[33]
d.      Teori milik kolektif atau popriete Collectief (W.L.P.A.Molengraff dan marcel planiol).
Dalam teori ini badan hukum ialah harta yang tidak dapat dibagi-bagi dari anggota-anggotta secara bersama-sama. Hak/kewajiban badan hukum  pda hakikatnya dalam hak/kewajiban para anggota bersama-sama, oleh karenanya badan hukum hanyalah konstruksi yuridis, jadi pada hakikatnya abstrak.[34]
e.       Teori Duguit.
Sesuai dengan sejarah tentang fungsi sosial maka juga dalam teori ini Duguit tidak mengakui badan hukum sebagai subjek hukum tetapi hanya fungsi-fungsi sosial yang harus dilaksanakan. Manusia sajalah sebagai subjek hukum, lain daripada manusia tidak ada subjek hukum.[35]
f.       Teori Eggens.
Dalam teori ini badan hukum adalah suatu “hulpfiguur”, karena adanya diperlukan dan dibolehkan hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya (behoorlijk). Bahwa dalam hal-hal tertentu keperluan itu dirasakan, oleh karena hukum hendak memperlakukannya sesuatu rombongan orang yang bersama-sama mempunyai kekayaan dan tujuan tertentu sebagai satu kesatuan, karena seseorang subjek hukum (manusia) tidak dapat (berwenang) sendiri-sendiribertindak dalam rangkaian peristiwa-peristiwa hukum itu.[36]

4.      Dasar Hukum Zakat Badan Hukum
Setidaknya ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan kewajiban zakat badan hukum. Ada dasar hukum dari al-Quran, al-Sunnah, undang-undang dan peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
a.      Dasar Hukum dari al-Quran
1)      Surat al-Baqarah ayat 267:
$ygƒr'¯»tƒtûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä(#qà)ÏÿRr&`ÏBÏM»t6ÍhŠsÛ$tBóOçFö;|¡Ÿ2!$£JÏBur$oYô_t÷zr&Nä3s9z`ÏiBÇÚöF{$#(Ÿwur(#qßJ£Jus?y]ŠÎ7yø9$#çm÷ZÏBtbqà)ÏÿYè?NçGó¡s9urÏmƒÉÏ{$t«Î/HwÎ)br&(#qàÒÏJøóè?ÏmÏù4(#þqßJn=ôã$#ur¨br&©!$#;ÓÍ_xîîŠÏJymÇËÏÐÈ
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
2)      Surat al-Taubah ayat 103:
õè{ô`ÏBöNÏlÎ;ºuqøBr&Zps%y|¹öNèdãÎdgsÜè?NÍkŽÏj.tè?ur$pkÍ5Èe@|¹uröNÎgøn=tæ(¨bÎ)y7s?4qn=|¹Ö`s3yöNçl°;3ª!$#urììÏJyíOŠÎ=tæÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Bila dianalisa dengan pendekatam usul fiqh, maka dalil-dalil di tas dapat dikategorikan dalil umum atau mujmal.[37]Ayat 267 surat al-Baqarah menggunakan kata الذين امنوا yang berarti masih umum. Maksudnya semua orang yang beriman diperintahkan untuk berinfaq. Menurut ibnu Katsir yang dimaksud infaq dalam ayat tersebut adalah sedekah.[38] Sebagaimana dijelaskan di atas, sedekah ada dua macam, yaitu sedekah wajib dan sedekah sunnah. Menurut penulis, ayat di atas lebih condong pada arti sedekah wajib, hal ini berdasarkan penafsiran Ali dan Saddi yang menafsirkan kata ما كسبتم dengan emas, perak dan buah-buahan serta tanaman yang dihasilkan dari pertanian. Sementara menurut Mujahid ماكسبتم  adalah harta perdangangan.[39] Imam al-Syaukani secara jelas menyatakan bahwa ayat ini turun sebagai perintah untuk berzakat.[40] Yusuf al-Qaradawi juga berpendapat demikin.[41]
Sementara ayat kedua (surat al-Taubah ayat 103), menunjukan lebih spesifik, yaitu menggunakan kata   صدقة  yang berarti zakat. Qorinah-nya adalah lafaz تطهر هم وتز كيهم بها  Artinya ayat ini lebih khusus, karena menunjukan perintah untuk mengambil zakat, sementara zakat tidak dapat diambil dari setiap orang mukmin secara umum. Ada batasan yang membuat ayat ini berarti khusus, yaituzakat diambil dari orang mukmin yang mempunyai harta yang wajib dizakati, jumlahnya minimal satu nisab, harta tersebut dimiliki lebih dari kebutuhan pokok dan batasan-batasan lain. Namun demikian, keumuman mengenai jumlah orang yang memiliki harta masih saja berlaku, artinya, apakah harta dimiliki bersama atau milik perseorangan tetap dikenakan wajib zakat.

b.      Dasar hukum dari al-Sunnah
Hadits riwayat Bukhari dari anas bin Malik:
وعن أنس رضي الله عن أن أبا بكر الصديق رضي الله عنه كتب له (هذه فريضة الصدقة التي فرضها رسول الله صلى الله عليه وسلم على المسلمين, والتي أمرالله بها رسوله في أربع وعشرين من الإبل فما دونها الغنم في كل خمس شاة, فإذا بلغت خمسا وعشرين إلى خمس وثلاثين ففيها بنت مخاض أنثى فإن لم تكن فابن لبون ذكر فإذا بلغت ستا وثلاثين إلى خمس وأربعين ففيها بنت لبون أنثى, فإذا بلغت ستا وأربعين الى ستين ففيها حقة طروقة الجمل فإذا بلغت واحدة وستين إلى خمس وسبعين ففيها جذعة فإذا بلغت ستا وسبعين إلى تسعين ففيها بنتا لبون, فإذا بلغت إحدى وتسعين إلى عشرين ومائة ففيهاحقتان طروقتا الجمل, فإذا زادت على عشرين ومائة ففي كل أربعين بنت لبون, وفي كل خمسين حقة, ومن لم يكن معه إلا أربع من الإبل فليس فيها صدقة إلا أن يساء ربها وفي صدقة الغنم سائمتها إذا كانت أربعين إلى عشرين ومائة شاة شاةُ, فإذا زادت على عشرين ومائة إلى مائتين ففيها شاتان, فإذا زادت على مائتين إلى ثلاثمائة ففيها ثلاث شياه فإذا زادت على ثلاثمائة ففي كل مائة شاةٌ, فإذاكانت سائمة الرجل ناقصةً من أربعين شاةٍ شاةً واحدةً فليس فيها صدقة, إلاأن يشاء ربها. ولا يجمع بين متفرق ولا يفرقُ بين مجتمع خشية الصدقة, وما كان من خليطين فإنهما يترا جعا ن بينهما بالسو ية, ولا يخرج في الصدقة هرمة ولا ذات عوار, إلا أن يشاء المصدق, وفي الرقة ربع العشر, فإن لم تكن إلا تسعين ومائة فليس فيها صدقة إلا أن يشاء ربها, ومن بلغت عندهُ من الإبل صدقة الجذعة وليست عنده جذ عةٌ وعنده حقةٌ, فإنها تقبل منه الحقة, ويجعل معها شانين إن استيسرتا له, أو عشرين درهما, ومن بلغت عنده صدقة الحقة وليست عنده الحقة, وعنده الجذ عة, فإنها تقبل منه الجذعة, ويعطيه المصدق عشرين درهما أو شاتينِ)
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Ra, menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh rasullullah Saw, atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakaatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga, jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebh dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan  antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan setiap jantan kecuali jika pemiliknya menghndaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 ½%), jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menghendaki. Barang siapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka iya boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing.”
      Pada dasarnya hadits-hadits di atas berkaitan tentang zakat perkongsian (syirkah) pada kepemilikan binatang ternak, namun hal ini dapat diterapkan pada zakat perkongsian kepemilikan harta kekayaan lainnya., termasuk saham badan hukum atau perusahaan. Kepemilikan harta yang profitable atau bertujuan untuk mengembangkan harta dan mencari keuntungan dari modal, wajib dizakati sebagaimana kepemilikan binatang ternak.

c.       Dasar hukum dari undang-undang
1.      Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa:” Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.” Dan pasal 11 ayat (2) yang menyatakan: “Harta yang dikenai zakat adalah: a) emas, perak dan uang; b) perdagangan dan perusahaan; c) hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasilperikanan; d) hasil pertambangan ; e) hasil peternakan; f) hasil pendapatan dan jasa; g) rikaz;”
2.      Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa “Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.” Pasal 4 ayat (2) menyatakan: “zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) emas, perak, dan logam mulia lainnya; b) uang dan surat berharga lainnya; c) perniagaan; d) pertania, perkebunan, dan kehutanan: e) peternakan dan perikanan; f) pertambangan; g) perindustrian; h) pendapatan dan jasa; dan i) rikaz.”



d.      dasar hukum KHES
      Kompilasi Hukum Ekonnomi Syariah (KHES) tahun 2008 mendefinisikan zakat pada pasal 675 ayat (1) “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.” Pasal 680 menyatakan “Zakat diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila telah memenuhi syarat.”  Pasal 681 menyatakan: “Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syari’ah, baik bank maupun non-bank, yang ketentuannya disesuaikan menurut akad masing-masing produk.” Pasal 685 menyatakan: “Yang berkewajiban zakat adalah orang atau badan hukum.”

5.      Syarat Zakat Badan Hukum
Syarat badan hukum yang wajib zakat
a.       Badan hukum yang wajib zakat merupakan tempat bekerja orang-orang yang beragama Islam, atau setidaknya sebagian besar yang bekerja adalah orang islam.
b.      Badan hukum yang wajib zakat merupakan badan hukum yang menjalankan usaha yang profitable dan berkembang
c.       Usaha yang dijalankan oelh badan hukum tersebut merupakan usaha yang halal.
d.      Badan hukum tersebut tidak memiliki hutang yang apabila dibayar, maka asetnya tidak sampai satu nisab.
Syarat harta yang dizakati
            Dalam ensiklopedi fiqh dijelaskan mengenai syarat-syarat zakat:
a.       Harta dimiliki oleh pihak (perorangan atau badan hukum) yang jelas, maka tidak diwajibkan atas harta yang tidak ada pemiliknya yang jelas
كون المال مملوكاً لمعين: فلا زكاة فيما ليس له مالك معين.[42]
b.      Kepemilikan sebagaimmana disebut di atas merupakan yang mutlak.
ان يكون ملكية المال مطلقة: وهذه عبارة الحنفية, وعبر غيرهم بالملك التام: وهو ما كا ن في يد ما لكه ينتفع به ويتصرف يه.[43]
c.       Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Syarat ini merupakan persyaratan yang dikemukakan oleh ulama Hanifiyah. Berdasarkan hal ini, para ulama mengatakan, “tidak ada zakat untuk kitab referensi yang digunakan oleh pemiliknya atau bukan pemiliknya, meskipun nilainya melebihi satu nisab. Demikian pula, tidak ada zakat untuk rumah yang ditinggali, perabot rumah, hewan tunggangan, dan semacamnya.
d.      Harta tersebut berada dalam kepemilikan badan usaha telah berlangsung selama satu tahut qomariyah atau tahun hijriyah.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah:
“Dari Aisyah ra. Berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: tidak diwajibkan zakat atas harta sampai ia mencapai satu tahun”
e.       Harta tersebut harus mencapai satu nisab.

6.      Nisab dan Haul Zakat Badan Hukum
Berkaitan dengan nisab zakat badan hukum atau perusahaan, Yusuf al-Qaradawi menyatakan:
Menurut pemikiran Yusuf Qaradawi, jika diambil dari pendapat yang melihat saham sesuai dengan jenis perusahaan dagangnya, dimana saham merupakan bagian dari modal perusahaan, maka ia lebih cenderung menyamakan perusahaan-perusahaan itu (apapun jenisnya) layaknya individu-individu. Perusahaan-perusahaan yang modalnya terletak dalam perlrngkapan, alat-alat, gedung-gedung, dan perabot, seperti percetakan, pabrik, hotel, kendaraan angkutan taksi dan lain-lain zakatnya tidak diambil dari saham-sahamnya, namun diambil dari keuntungan bersihnya sebesar 10%. Sedangkan perusahaan perdagangan, yaitu perusahaan yang kebanyakan modalnya terletak dalam bentuk barang yang diperjual-belikan dan materinya tidak tetap, maka zakatnya diambil dari sahamnya, sesuai dengan harga yang berlaku di pasar, ditambah dengan keuntungannya. Oleh karena itu, zakatnya sekitar 2,5% setelah nilai peralatan yang masuk dalam saham, dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan pendapat beliau mengenai harta perdagangan yaitu, bahwa zakatnya wajib atas modal yang bergerak. Perlakuan terhadap toko-toko dagang yaitu dimiliki perorangan.[44]
Yusuf Qardawi berpendapat bahwa nisab zakat profesi atau perusahaan yang profitable adalah senilai dengan 85 gram emas. Sementara ukuran zakatnya 2,5% sementara Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin ketika menjawab mengenai zakat perusahaan beliau menyatakan:
“.....perusahaan yang bergergerak dalam industri perdaganga wajib padanya zakat perdagangan. Dan tidak wajib pada alat-alat, perangkat eras, mobil, bangunan, peralatan yang ingin digunakan dan tidak ingin dijual untuk mengambil keuntungan. Atas dasar ini, maka cara menghitung zakat di akhir tahun adalah bahwa dihitung apa yang ada dalam simpanan perusahaan yang telah dibeli dan bertujuan untuk dijual...... semua itu ditambah uang tunai yang ada di perusahaan atau yang engkau simpan di bank. Ditambah lagi dengan piutang yang ada di tangan manusia yang engkau harapkan bisa ditagih. Kemudian engkau keluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.”[45]
Berkaitan dengan nisab zakat badan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 685 KHES 2008, dijelaskan pada pasal berikutnya, yaitu pasal 686 yang menyatakan:
a.    Zakat dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup.
b.    Besarnya nisab sama dengan besarnya nisab pada zakat barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram emas.
Mengenai ukurannya, dinisabkan pada zakat perdagangan, yaitu 2,5%. Subjek hukum karena memiliki ahliyatul ada’ dan ahliyatul wujud.

D.    Kewajiban Zakat bagi Lembaga Keuangan Syariah
Berbagai bentuk badan hukum dalam lembaga keuangan syariah yang telah dijelaskan pada subbab sebelumnya wajib dizakati. Dalam hal ini yang mengeluarkan zakat adalah pimpinan atau yang mewakili pengelola lembaga-lembaga tersebut seperti direktur, manager dan sejenisnya. Zakat ini berbeda dari zakat pengelola lembaga tersebut sebagai person. Artinya, pengelola lembaga keuangan wajib mengeluarkan zakat darinya sebagai zakat profesi yang diambil dari dana pribadi. Selain itu, pengelola juga bertanggung jawab mengeluarkan lembaga keuangan yang dananya diambil dari saldo lembaga.
Lembaga keuangan syariah wajib dikeluarkan zakatnya, selain karena dasar hukum dan alasan-alasan yang telah dijelaskan pada subbab sebelumnya, juga karena lembaga keuangan syariah pada dasarnya adalah perusahaan atau badan hukum. Berkaitan dengan badan hukum sebagai muzakki, dalam hal ini Undang-Undan No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dalam pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa: ”Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat”. Hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang No.. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam pasal 1 ayat (5) yang menyebutkan bahwa: “Muzzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat”. Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 675 ayat (2) juga disebutkan bahwa: “Muzakki adalah orang atau lembaga yang dimiliki oleh muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.”
Berdasarkan pemikira dan landasan hukum di atas, maka sudah sangat jelas bahwa badan hukum juga termasuk muzakki atau pihak yang mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Hal ini karena badan hukum jga mempunyai ahliyatul ada’ dan ahliyatul wujud. Badan hukum yang wajib zakat adalah badan hukum yang menjalankan usaha. Setidaknya ada lima bentuk usaha yang bisa dijalankan suatu badan hukum, yaitu:
a.       Bidang industri, misalnya pabrik radio, tv, motor, mobil, tekstil, dan lain-lain.
b.      Bidang perdagangan, misalnya agen, makelar, toko besar, toko kecil, dan lain-lain.
c.       Bidang jasa, misalnya konsultan, penilai, akuntan, biro perjalanan, perhotelan, dan lain-lain.
d.      Bidang agraris, misalnya pertanian, peternak, perkebynan, dan lain-lain.
e.       Bidang ekstraktif, misalnya pertambangan, penggalian, dan lain-lain.[46]













PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pada zaman Rasulullah saw. atau zaman sahabat jenis dan macam zakat yang harus dikeluarkan sudah ditetapkan berdasarkan hadist. Ketentuan-ketentuan tersebut sudah di atur secara skematis. Namun, seiring dengan perkembangan zaman aktivitas ekonomi pun juga berkembang. Banyak lembaga atau institusi yang berkaitan dengan perekonomian berdiri, salah satu citihnya adalah lembaga keuangan dan produknya.Melalui ijtihad para ulama kontemporer memunculkan fatwa mengenai kewajiban lembaga atau badan usaha untuk mengeluarkan zakat, meskipun hal tersebut tidak diatur dalam hadis.

B.     Saran
Sebagai seorang mahasiswa hendaknya kita menyikapi masalah masalah yang muncul dengan bijak, baik itu masalah ibadah, amal dan syariah.









DAFTAR PUSTAKA

Abu al-Fida’ Ibnu Katsir. Tafsir al-Quran al-Azim. al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani: Digital Library, 2005.
Al-Sawi. Hasiyah al-shawi ‘ala al-Syarh  al-Shaghir. al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani: Digital Library, 2005.,
Purwoko Bambang. “Memahami Bentuk Badan Hukum Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana mestinya, makalah hasil penelitian, penelitian tentang kesesuaian bentuk bentuk badan hukum BPJS sebagaimana mestinyasesuai asas dan prinsip UU SJSN,” 2010.,
S Burhanudin. Hukum Bisnis Syariah. Yogyakarta: UII Press, 2011.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni. Bandung: Nusa Media, 2011.
Ibnu Manzur al-Afriqi. al-Misr, lisan al-A’rab. al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani.: Digital Library, 2005.
Imam al-Syaukani. Fath al-Qadir. al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani: Digital Library, 2005.
Kementrian wakaf dan Urusan Islam Kuwait. al-Mausu’ah, n.d.
M. Nur Riyanto al Arif. Lembaga, n.d.
Hosen,Muhamad Nadratuzzama, Lembaga Bisnis, n.d.
Simanjuntak, P.N.H.. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2009.
Soeroso, R.. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT.Sinar Grafik, 1993.
Burton, Richard. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Ririn Fauziyah. “Pemikiran Yusuf al-Qaradawi mengenai Zakat Saham dan Obligasi, dalam jurisdicitic, jurnal Hukum dan Syariah.” malang: Unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim) Vol. 2 (Juni 2011).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin. “Fatwa tentang Zakat Perusahaan, alih bahasa Muhammad Iqbal Ghazali.” Islamhouse.com, 2009.
Undang-Undang No.23 Tahun 20111 tentang pengelolaan Zakat pasal 4 ayat (2), n.d.
Undang-Undang No.23 Tahun 20111 tentang pengelolaan Zakat pasal 4 ayat (3), n.d.
Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat pasal 11 ayat (2), n.d.
Wahbah al-Zuhaili. al-Fiqh al-Islami, n.d.
Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Zakah. al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani.: Digital Library, 2005.









[1]Burhanudin S, Hukum Bisnis Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2011), h. 116-117.
[2]Ibid., h. 135.
[3]Muhamad Nadratuzzaman Hosen, Lembaga Bisnis, n.d., h. 20.
[4]Ibid., h. 21.
[5]Ibid.
[6]Ibid., h. 22.
[7]Burhanudin S, Hukum Bisnis Syariah, h. 141.
[8]M. Nur Riyanto al Arif, Lembaga, n.d., h. 347.
[9]Ibid., h. 291.
[10]Ibid.
[11]Ibid., h. 312.
[12]Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah (al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani.: Digital Library, 2005), h. 455.
[13]Ririn Fauziyah, “Pemikiran Yusuf al-Qaradawi mengenai Zakat Saham dan Obligasi, dalam jurisdicitic, jurnal Hukum dan Syariah,” malang: Unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim) Vol. 2, h. 166.
[14]Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat pasal 11 ayat (2)
[15]Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat pasal 4 ayat (2).
[16]Undang-Undang No.23 Tahun 20111 tentang pengelolaan Zakat pasal 4 ayat (3)
[17]Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, n.d., h. III/152.
[18]Ibnu Manzur al-Afriqi, al-Misr, lisan al-A’rab (al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani.: Digital Library, 2005), h. XIV/358.
[19]Al-Sawi, Hasiyah al-shawi ‘ala al-Syarh  al-Shaghir (al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani: Digital Library, 2005), h. III/63.
[20]Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah, h. 1/47.
[21]Burhanudin S, Hukum Bisnis Syariah, h. 7-8.
[22]R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: PT.Sinar Grafik, 1993), h. 238.
[23]Burhanudin S, Hukum Bisnis Syariah, h. 8.
[24]Bambang Purwoko, “Memahami Bentuk Badan Hukum Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana mestinya, makalah hasil penelitian, penelitian tentang kesesuaian bentuk bentuk badan hukum BPJS sebagaimana mestinyasesuai asas dan prinsip UU SJSN,” 2010, h. 10.
[25]P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2009), h. 28-29.
[26]Bambang Purwoko, “Memahami Bentuk Badan Hukum Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana mestinya, makalah hasil penelitian, penelitian tentang kesesuaian bentuk bentuk badan hukum BPJS sebagaimana mestinyasesuai asas dan prinsip UU SJSN,” h. 12.
[27]R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, h. 238.
[28]Burhanudin S, Hukum Bisnis Syariah, h. 3.

[29]Hans Kelsen, Teori Hukum Murni (Bandung: Nusa Media, 2011), h. 190.

[30]R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, h. 28.
[31]Ibid., h. 243.
[32]Ibid.
[33]Ibid.
[34]Ibid., h. 243-244.
[35]Ibid., h. 244.
[36]Ibid.
[37] Mujmal yaitu, suatu ungkapan yang menunjukan sesuatu yang masih umum, tidak ada batasan dan tidak menunjukan pada sesuatu secara spesifik dan tidak tertentu. Lafaz Mujmal hakikatnya tidak dapat diketahui kecuali dengan qorinah atau penjelasan.
[38]Abu al-Fida’ Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-Azim (al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani: Digital Library, 2005), h. 1/697.
[39]Ibid.
[40]Imam al-Syaukani, Fath al-Qadir (al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani: Digital Library, 2005), h. 1/43.
[41]Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah, h. 1/303.
[42]Kementrian wakaf dan Urusan Islam Kuwait, al-Mausu’ah, 11/8167.
[43]Ibid., 11/8173.
[44]Ririn Fauziyah, “Pemikiran Yusuf al-Qaradawi mengenai Zakat Saham dan Obligasi, dalam jurisdicitic, jurnal Hukum dan Syariah,” h. 166.
[45]Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, “Fatwa tentang Zakat Perusahaan, alih bahasa Muhammad Iqbal Ghazali,” Islamhouse.com, 2009, h. 4.

[46]Richard Burton, Aspek Hukum dalam Bisnis (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), h. 1.'"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Kafalah

Jenis-jenis intelegensi manusia