"Zakan Badan Hukum Syariah"
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring perkembangan zaman kebutuhan manusia semakin meningkat, baik dalam
bidang rumah tangga, pekerjaan, sekolah, dan lain-lain. Praktek jual beli atau
perdagangan, peminjaman modal, asuransi, dan simpanan di bank bukan lagi
menjadi hal baru di zaman yang berkembang saat ini. Lantas bagaimana pandangan
Islam terkait praktek praktek tersebut di atas. Pada zaman Rasulullah saw.
praktek semacam ini sebenarnya sudah ada tetapi tidak kompleks seperti yang ada
di zaman sekarang ini. Oleh karena itu makalah ini membahas mengenai Ijtihad
zakat keuangan syariah sebagai badan hukum.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa jenis-jenis lembaga keuangan syariah?
2.
Bagaimana kewajiban zakat bagi badan hukum?
3.
Bagaimana kewajiban zakat bagi lembaga keuangan syariah?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui jenis-jenis lembaga keuangan syariah.
2.
Mengetahui ketentuan zakat bagi badan hukum.
3.
Mengetahui ketentuan zakat bagi lembaga keuangan syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Lembaga
Keuangan Syariah
Lembaga keuangan
syariah memiliki berbagai macam bentuk, yaitu:
1.
Bank
Syariah
Bank Islam yang kemudian disebut dengan
bank syariah yaitu bank yang beroperasi tanpa mengadalkan sebuah bunga. Bank
syariah juga diartikan sebagai lembaga keuangan yang operasional dan produknya
dikembangkan berlandaskan Al Qur’an dan Hadist. Bank syariah merupakan salah
satu bentuk dari perbankan nasional yang operasionalnya berdasarkan pada
syariat Islam.
Menurut (pasal 1 angka 7) Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 yang dimaksud dengan bank
syariah adalah bank yang yang menjalankan kegiata usahanya berdasarkan prinsip
syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
menetapkan fatwa di bidang syariah (pasal 1 angka 12).[1]
2.
Asuransi
Syariah (Takaful)
Pengertian asuransi syariah menurut
fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah No. 21/DSN-MUI/X/2001 yaitu usaha
saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui
investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan
syariah.[2]
Ada 3 jenis asuransi syariah, yaitu:
a.
Takaful
Individu
Produk dari
takaful individu antara lain:
1)
Takaful
dana investasi, yaitu suatu jaminan dalam mata uang rupiah maupun dollar
Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal
ataupun seagai bekal hari tuanya.
2)
Takaful
dana haji, yaitu suatu perlindungan dana untuk perorangan yang menginginkan dan
merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau dollar Amerika
Serikat untuk kepentingan bekal ibadah haji.
3)
Takaful
dana siswa, yaitu suatu jaminan dana pendidikan sampai sarjana dalam mata uang
rupiah atau dollar Amerika Serikat.
4)
Takaful
dana jabatan, yaitu suatu jaminan santunan dalam mata uang rupiah maupun dollar
Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal
ataupun tidak bekerja lagi dalam masa perjanjian.[3]
Sementara
produk tabungan dari takaful individu antara lain:
1)
Takaful
al-Khairat Individu, yaitu suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika
nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.
2)
Takaful
kecelakaan diri individu, yaitu suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika
nasabah meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa perjanjian.
3)
Takaful
kesehatan individu, merupakan suatu jaminan dana santunan rawat inap, operasi
bagi perorangan jika nasabah sakit dalam masa perjanjian.[4]
b.
Takaful
Group
Produk takaful
group antara lain:
1)
Tabungan
al-Khairat dan tabungan haji, yaitu suatu program bagi karyawan yang ingin haji
yang pendanaannya melalui iuran bersama dengan keberangkatan bergilir.
2)
Tabungan
kecelakaan siswa, yaitu jaminan bagi siswa, mahasiswa atau pesertana dari
resiko kecelakaan yang berakibat cacat total tetap maupun sebagian atau
meninggal dunia.
3)
Takaful
wisata dan perjalanan, yaitu suatu jaminan bagi peserta biro perjalanan dan
wisata/travel ke dalam maupun luar negeri dari resiko cacat total tetap maupun
sebagian atau meninggal dunia.
4)
Takaful
kecelakaan diri kumpulan, yaitu jaminan santunan karyawan pada perusahaan,
organisasi, atau perkumpulan lainnya.
5)
Takaful
Majlis Ta’lim. Yaitu jaminan pelunasan hutang jika nasabah meninggal dunia
dalam masa perjanjian.[5]
c.
Takaful
Umum
1)
Takaful
kebakaran, yaitu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada kebakaran
dari sumber percikan api, sambaran petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat,
maupun bencana alam.
2)
Takaful
kendaraan bermotor, yaitu perlindungan sebagian atau seluruh kendaraan terhadap
kerugian maupun kerusakan akibat dari kecelakaan, pencurian serta tanggung
jawab hukum pihak ketiga. Untuk kerugian akibat hura-hura, pemogokan umum,
serta kecelakaan diri pengemudi penumpang akan dikenakan tambahan premi.
3)
Takaful
rekayasa, yaitu perlindungan terhadap kerugian ataupun kerusakan pada pekerjaan
pembangunan. Perlindungan ini meliputi alat-alat, konstruksi mesin/baja serta
tanggung jawab pihak ketiga.
4)
Takaful
pengangkutan, yaitu perlindunan terhadap kerugian maupun kerusakan barang,
pengiriman uang pada pengangkutan baik melalui darat, laut dan udara.
5)
Takaful
rangka kapal, yaitu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada mesin
maupun rangka kapal sebagai akibat dari kecelakaan dan musibah lainnya. Untuk
kerugian uang tambang, perang dan tanggung jawab dari pihak ketiga akan
dikenakan tambahan premi.
6)
Asuransi
takaful aneka, yaitu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan sebagai
akibat dari resiko yang tidak terduga, tidak dapat diperhitungkan pada
polis-polis yang ada.[6]
3.
Pasar
Modal Syariah
Pengertian pasar modal
syariah menurut Undang-Undang pasar modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 angka 13
ialah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka mendapatkan modal. Lembaga pasar modal yang menjalankan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dapat disebut sebagai pasar
modal syariah.[7]
Fungsi pasar modal
syariah antara lain:
a.
Memungkinkan
masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari
keuntunga dan risikonya.
b.
Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c.
Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
d.
Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan ciri umum pasar modal konvensional.
e.
Memungkinkan
investasi pada ekonomi ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiman
tercermin pada harga saham.[8]
4.
Pegadaian
Syariah
Perjanjian gadai dalam fiqih muamalah
disebut rahn. Secara bahasa rahn berarti “menahan”. Maksudnya adalah
menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan utang. Sedangkan gadai menurut hukum
syara’ Wahbah al-Zuhaili mendefinisikannya:
“Menahan suatu barang
yang dapat dimanfaatkan atau menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta
dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil
seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut.”
Pegadaian syariah menawarkan layanan
jasa dan produk sebagai berikut:
a.
Pemberian
pinjaman atau pembiayan atas dasar hukum gadai syaratnya harus dapat jaminan
berupa barang bergerak, seperti emas, alat-alat elektronik dan sebagainya.
b.
Penaksiran
nilai barang:
Jasa ini diberikan bagi mereka yang
menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan
berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
c.
Penitipan
barang:
Barang yang dapat dititpkan, antara
lain sertifikat motor, tanah, ijazah, dan surat berharga lainnya. Pegadaian
akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.
d.
Gold counter
Merupakan pasilitas penjualan emas
yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya.[9]
5.
Lembaga
Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik
dana atau barang modal dengan tidak menarik barang secara langsung dari
masyarakat. Menurut peraturan mentri keuangan No.84/PMK012/2006, badan usaha
diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk
melakukan kegiatan yang termasuk lembaga pembiayaan disebut perusahaan
pembiayaan.
6.
Dana pensiun
Dana pensiun
adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk
menghasilkan manfaat pensiun, yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan
kepada peserta dengan cara ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar
penyelenggaraan program pensiun. Pembayaran tersebut dikaitkan dengan
pencapaian usia tertentu. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1992, pengertian
dana pensiun adalah badan hukum yang menjajanjiikan manfaat pensiun.[10]
Umumnya, produk dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah merupakan salah satu
produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank dan asuransi syariah untuk
memberikan jaminan kesejahteraan hari tua atau akhir masa jabatan karyawan atau
nasabahnya.[11]
B.
Kewajiban
Zakat bagi Badan Hukum
Salah satu
ulama yang berpendapat tentang kewajiban zakat badan hukkum atau lembaga adalah
Yusuf al-Qaradawi. Mengenai zakat perusahaan atau lembaga profit lainnya
al-Qaradawi berpendapat bahwa tidak ada perbedaan pada zakat perusahaan yang
bergerak pada perdagangan dan perusahaan bisnis selain perdagangan. Keduanya
wajib mengeluarkan zakat. Dalam hal ini Qaradwi menyatakan:
وقد بينا في الصل الثامن في حديثنا
عن زكاة "المستغلات" من العمارات والمصا نع ونحوها: اًن فيها –خلاف
الراَي التليدي المشهور – اَراء ثلاثة الأول: الراي الذي يعتبر ها مالا كمال
التجارة ويقول بتقويمها كل حول وإخراج ربع عشرها.الثاني: الرأي يقول بأخذ الزكاة
من غلتها وربحها باعتبارها مالا مستفادا فيزكي زكاة القود. الثلث: الرأي الذي
يقيسها على الأرض الزراعية, ويوجب فيها العشر أونصفه من صافي الغلة والآرباح. وقد
رجحنا هناك هذا الرأي الآخير. فالذي أراه هنا: أن التفرقة بين الشركات الصناعية
أوشبه الصناعية, وبين الشركات التجارية, أوشبه التجرية – بحيث تعفى الآولى من
الزكاة, وتجب في الآخرى-تفرقة ليس لها أساس ثابت من كتاب ولاسنة ولا إجماع ولا
قياس صحيح. ولا وجه لآ خذ الزكاة عن الآ سهم إذا كانت في شركة تجرية, وإسقاطها
عنها إذاكانت في شركة صناعية, والآسهم هنا وهناك رأس مال نام يدر ربحا سنوياً
متحددًا, وقد يكون ربح الثانية أعضم وأوفرمن الآولى[12]
“kami telah menjelaskan dalam
pembahasan “zakat investasi gedung, pabrik, dan lainnya”. Dalam hal ini ada
tiga pendapat yang berbeda, yaitu: pertama, pendapat yang menyamakan gedung dan
pabrik dengan harta perdagangan, karena itu arus diniliai (dihitung) harganya tiap
tahun dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5%. kedua, pendapat yang menegaskan
bahwa zakatnya diambil dari pendapatan dan keuntungannya, dengan alas an bahwa
ia termasuk kekayaan yang bersifat penggunaan. Oleh karena itu makna zakatnya
dipungut sesuai ketentuan zakat uang. Ketiga, pendapat yang menyamakannya
dengan tanah pertanian, dengan demikian harus dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%
atas pendapatan bersih. Menurut Yusuf al-Qaradawi, membedakan
perusahaan-perusahaan industry atau semi industry dengan perusahaan dagang atau
semi dagang, dimana yang pertama di bebaskan dari zakat, sedangkan yang kedua
tidak, ini merupakan pembedaan yang tidak berdasar pada al-Qur’an, hadits,
ijma’ dan qiyas yang benar. Menurut al-Qaradawi, hal tersebut dapat
dianalogikan pada zakat pabrik dan gedung yang dianalogikqn dengan zakat
pertanian dan harus dikeluarkan zakatnya 10 % atau 5% dari pendapatan bersih.
Tidak ada landasan yang mengemukakan bahwa saham yang dikeluarkan dari
perusahaan dagang diwajibkan zakat sedangkan yang dikeluarkan oleh perusahaan
industry tidak wajib zakat, karena kedua perusahaan tersebut sama-sama
merupakan modal yang tumbuh dan berkembang yang memberikan keuntungan yang
lebih banyak atau lebih besar.[13]
Di Indonesia, zakat Badan Hukum atau
perusahaan didasarkan pada undang-undang zakat dan Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES). Berkaitan dengan zakat badan hukum atau perusahaan,
Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 11 ayat (2)
menyebutkan:
“Harta yang dikenai
zakat adalah: a) emas, perak dan uang; b) perdagangan dan perusahaan; c) hasil
pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan; d) hasil pertambangan; e)
hasil peternakan; f) hasil pendapatan dan jasa; g) rikaz;”[14]
Sementara dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan:
“Zakat mal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) emas, perak, dan logam mulia
lainnya; b) uang dan surat berharga lainnya; c) perniagaan; d) pertanian,
perkebunan, dan kehutanan; e) peternakan dan perikanan; f) pertambangan; g)
perindustrian; h) pendapatan dan jasa ; daan i) rikaz.”[15]
Selain pasal 3
undang-undang ini juga menyebutkan bahwa “Zakat mal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan
usaha.”[16]
Sementara itu,
dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), secara jelas menyebutkan mengenai
zakat badan hukum, pasal 675 ayat (1) dan (2) menyebutkan yang dimaksud dengan:
1.
Zakat adalah
harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh
muslim untuk diberikaan kepada yang berhak menerimanya.
2.
Muzaki adalah seorang atau lembaga yang dimiliki oleh
muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
Suatu badanhukum tidak akan lepas dari control dan
kekuasaan seseorang yang bertanggung jawab atass lembaga atau badan hukum
tersebut. Artinya, akan selalu ada seseorang atau personal yang menjadi
representasi lembaga tersebut. Berdasarkan pemikiran ini, maka kewajiban zakat
untuk badan hukum atau suatu lembaga dapat dimengerti dan dipahami, karena pada
dasarnya badan hukum adalah subjek hukum sama halnya dengan seseorang yang
mempunyai ahliyatul wujud dan ahliyatul ada’.
1.
Definisi Zakat
Badan Hukum
Zakat secara etimologi berarti berkembang dan bertambah. Zakat juga
berarti suci, sebagimana firman Allah dalam surat al-Syams ayat 9: قد افلح من
زكاها “sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”, maksudnya bersuci dari kotoran.
Ayat 14 surat al-A’la juga menyebutkan: قد افلح من
تزكى “Sesungguhnya
beruntunglah orang yang diri (dengan beriman). Zakat juga berarti pujian. Hal
ini bisa sebagaimana disebutkan dalam al-Najm ayat 32: فلا تزكوا
أنفسكم “ Maka
janganlah kamu mengatakan dirimu suci”, maksudnya janganlah engkau memuji dirimu
sendiri.[17]
Jadi makna zakat pada dasarnya adalah suci, berkembang, berkah dan terpuji.[18]
Secara etimologi zakat
adalah sebutan untuk suatu yang dikeluarkan untuk mensucikan harta atau diri
manusia dengan cara tertentu. Al-Sawi dalam kitabnya Hasyiyah al-Saw’ala
al-Syarh al-Shagir menyatakan:
إخرَاجُ ماَلٍ مَخصُوصٍ مِن مَالٍ مَخصُوصٍ
بَلَغَ نِصَابًا لِمُستَحِقَهِ إِن تَمَ المِلكُ وَحَولٌ غَيرِ مَعدِنٍ وَحَرثٍ
”mengeluarkan
suatu harta tertentu dari bagian harta tertentu yang telah mencapai satu nisab,
apabila harta tersebut menjadi milik sepenuh nya bagi seseorang dan telah
mencapai setahun selain pertania dan barang tambang.”[19]
Menurut al-Qaradawi
zakat secara syara’ adalah bagian tertentu dari harta yang Allah wajibkan untuk
diberikan kepada para mustahiq.[20]
Zakat secara syara’ dinamakan zakat karena dengan zakat dapat berkembang dengan
berkah dan membersihkan diri seseorang dengan ampunan.
Undang-Undang No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Zakat adalah
harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh
seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.” Sedangkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat pada pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa “Zakat adalah harta
yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. “ sementara
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tahun 2008 mendefinisikan zakat pada
pasal 675 ayat (1) “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang
muslim atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang
berhak enerimanya.”
Berdasarkan pemaparan definisi zakat
di atas, jelas bahwa definisi zakat menurut Undang-Undang dan KHES lebih
komprehensif, karena tidak hanya berkaitan denngan zakat perorangan, akan
tetapi juga terkait dengan badan hukum. Artinya muzakki tidak hanya terbatas
pada seseorang, akan tetapi juga badan hukum, karena badan hukum juga termasuk
subjek hukum.
2.
Badan Hukum
dan Jenis-jenisnya
Istilah badan hukum(syakhshiah I’tibariyah hukmiyah) tidak
disebutkan secara khusus dalam pandangan fiqh. Badan hukum dikatakan
sebgai subjek hukum karena terdiri dari kumpulan orng-orang yang melakukan
perbuatan hukum(tasharruf). Badan hukum merupakan hasil analogi dari
keberadaan manusia dari subjek hukum. Ketentuan menjadikan badan hukum sebagai
subjek hukum, tidak boleh bertentangan denngan prinsip-prinsip akad yang
terdapat dala Al-Quran dan sunnah. Keberadaan badan hhukum terkait dengan
adanya penerapan akad wakalah dalam pembagia tugas dari suatu manajemen
perusahaan. Dalam hal ini manusia bertindak sebagai wakil dari organ lembaga
atau perusahaan tersebut. Meskipun atas nama badan hukum seseorang menjalankaan
amanah perusahaan, namun sebagai pertanggungjawaban vertical tetap dikembalikan
kepada amalan individu masing-masing.[21]
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama
dan atas dasar ini merupakan satu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh hukum. Badan hukum merupakan pendukung hak yang
tidak berjiwa (bukan manusia) dan merupakan gejala sosial yaitu suatu gejala
yang riil, sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaulan hukum, biarpun tidak
berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, batu dan sebagainya, tetapi
yang terpenting bagi pergaulan hukum adalah karena badan hukum itu mempunyai
kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan.[22]
Skema
Pembagian Subjek Hukum[23]
Pertama: Manusia Sebagai Subjek Hukum(Syakhshiah
Thabi’iyah)
|
||||
1
|
Kecakapan (Ahliyah) dibedakan
menjadi dua macam:
|
|||
Ahliyah al-Wujub:
|
Ahliyah al-ada:
|
|||
a
|
Ahliyah al-Wujub an Naqishah
|
a
|
Ahliyah al-Ada an-Naqishah
|
|
b
|
Ahliyah al-Wujub al-Kamilah
|
b
|
Ahliyah al-Ada al-Kamilah
|
|
2
|
Kewenangan (wilayah) dibedakan
menjadi dua macam:
|
|||
Kewenangan bertindak hukum untuk
dan atas nama diri sendiri (wilayah al-Asliyah)
|
Kewenangan bertindak hukum untuk
dan atas nama orang lain (wilayah al-Niyabah
|
|||
Kedua : Badan Hukum (syakhshiah
Hukmiyah)
|
||||
Syahrani sebagai dikutip
oleh Bambang Purwoko membagi pengertian badan hukum dalam dua bagian sebagai
berikut: pertama, badan hukum adalah suatu organisasi yang nyata, yang
menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan
sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada seperti anggota sebagai pengurus
dalam badan yang dimaksud: kedua, badan hukum adalah suatu hak dan
kewajiban para anggota bersama-sama dengan kekayaan badan hukum sebagai
kekayaan bersama semua anggota.[24]
a.
Jenis-Jenis Badan Hukum
Menurut Wirjono Prodjodikoro
sebagaimana dikutip oleh P.N.H. Simanjuntak, Badan hukum adalah suatu badan
yand di samping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum
dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap
orang lain atau badan lain.[25]
Ada beberapa jenis dan bentuk badan hukum yaitu:
No
|
Jenis Badan Hukum
|
Bentuk Badan
Hukum
|
Definisi
|
Tujuan dan
Orientasi
|
Contoh
|
1
|
Badan Hukum Publik
|
Badan Hukum Publik yang Otonom
|
Institusi yang memiliki hak dan
kewajiban konstitusi serta memiliki otoritas pengawasan dan regulasi secara
penuh
|
Perlindungan masyarakat baik
terhadap kerugian ekonomi maupun potensi gangguan kamtibnas
|
Kementrian Bank Indonesia
Kejagung Polri, BIN dan BKPM
|
Badan Hukum Publik semiotonom
|
Institusi independen yang
mempunyai hk dan kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan
program-program Negara
|
Pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat.
|
PTN, BPS BKKBN dan sejenisnya
|
||
Badan Hukum wali amanat
|
Badan independen yang dipercaya
UU untuk menyelenggarakan system jaminan sosial dan kelola dana amanah milik
peserta
|
Perlindungan sosial terhadap
resiko-resiko sosial ekonomi
|
DJSN, BPJS-BPJS
|
||
2
|
Badan Hukum Privat
|
Perseroan Terbatas
|
Badan usaha yang dibentuk dengan
kumpulan modal baik milik pemerintah maupun orang perorang
|
Komersial / laba
|
Persero negara dan Persero swasta
|
Koperasi
|
Kumpulan anggota yang dibentuk
untuk usaha bersama yang dibiayai dari iuran anggota
|
Memperoleh sisa hasil usaha untuk
kesejahteraan anggota
|
Koperasi-koperasi konsumsi dan
simpan pinjam
|
||
Yayasan
|
Kumpulan orang perorangan yang
dibentuk misi sosial dan kemanusiaan
|
Fungsi control Sosial
|
LSM
|
||
Perorangan
|
Seseorang yang menawarkan jasa
karena kompentensinya
|
Bisnis dan hal lain
|
Dokter praktek dan pengacara
|
Sumber:
Bambang Purwoko DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional)[26]
b.
Syarat-syarat
Badan Hukum
Untuk keikut
sertaannya dalam pergaulan hukum maka suatu badan hukum harus mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu:
1.
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
2.
Hak dan
kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.[27]
Berangkat dari pemaparan di atas, maka zakat
badan hukum dapat didefinisikan sebagai zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh
badan hukum atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang
berhak menerimanya tau mustahiq sesuai dengan syariat Islam dan hukum serta
regulasi yang berlaku di suatu negara. Pada penelitian ini, badan hukum yang
dimaksud adalah badan hukum yang profitable, bertujuan untuk
mengembangkan harta dan mencari laba atau keuntungan, yaitu lembaga keuangan
Syariah, seperti Baitul Mal wa Tanwil (BMT), koperassi syariah dan bank
syariah.
3.
Badan Hukum
Sebagai Subjek Hukum
Pengertian subjek hukum berarti perbuatan
manusia yang dituntut oleh Allah berdasarkan ketentuan hukum syara. Perbuatan
yang dibebani hukum dalam ushul fiqh dikenal dengan istilah mukalaf. Subjek hukum
terdiri dari macam yaitu manusia sebagai subjek hukum dan badan hukum, dalam
rukun akad, kedua subjek hukum tersebut berkedudukan sebagai aqidain. Namun
agar aqidain dapat mengadakan bisnis secara sah, aka harus memenuhi
syarat kecakapan (ahliyah) dan kewengan (wilayah) bertindak di
hadapan hukum.[28]
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah
orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Jika
“hak” (Berechtigung) dipahami bukan semata sebagai hak reflex, melaikan
wewenang hukum untuk mendesak (melalui gugatan hukum) dipenuhi gugatan hukum
yakni wewenang hukum untuk berpartisipsi dalam penciptaan keputusan pengadilan
yang membentuk sebuah norma individual yang memerintahkan eksekusi sanksi
sebagai reaksi terhadap tidak dipatuhinya suatu kewajiban; dan jika seseorang
mempertimbangkan bahwa subjek dari wewenang hukum untuk menciptakan atau
menerapkan norma hukum sama sekali tidak selalu disebut sebagai hukum, maka
akan lebih mudah untuk membatasi konsep “subjek hukum” pada subjek kewajiban hukum
dan membedakan antara konsep “subjek kewajiban hukum” dari konsep ”subjek
wewenang hukum”.[29]
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 1 ayat
(2) menyebutkan bahwa: “Subjek hukum adalah orang perseorangan, persekutuan,
atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang memiliki
kecakapan hukum untuk mendukung hak dan kewajiban.”
Secara garis besar, ada dua macam subjek hukum,
pertama, Natuurlijk person, adalah mens person yang disebut orang
atau manusia. Kedua, recht person, adalah yang berbentuk badan hukum
yang dapat dibagi dalam: (1) Publik Rechtperson, yang sifatnya ada unsur
kepentingan umum, seperti negara; (2) Private Rechtperson/ Badan hukum privat,
yang mempunyai sifat/ adanya unsure kepentingan individual.[30]
Berkaitan badan hukum sebagai subjek hukum,
setidaknya ada empat teori mengenai keberadaan badan hukum sebagai subjek hukum:
a.
Teori fiksi
(F.C.von Savigny, C.W.Opzoomer dan Houwing).
Menurut teori
ini badan hukum dianggap butn negara, sebenarnya badan hukum itu tidak ada,
hanya orang yang menghidupkan bayangannya untuk menerangkan sesuatu dan terjadi
karena manusia yang membuat berdasarkan hukum. Jadi merupakan orang buatan hukum
atau “person ficta”.[31]
b. Teori Kekayaan tujuan (A.Brinz dan EJJ van derHeyden).
Menurut teori
ini kekayan badan hukum itu kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat
pada tujuan (Zweekvermogen). Tiap hak tidak ditetukan oleh suatu
subjek tetapi ditentukan oleh suatu tujuan. Menurut teori ini hanya manusialah
yang bisa menjadi subjek hukum dan badan hukum adalah untuk melayani
kepentingan tertentu. Dalam teori A. Brinz hanya hanya dapat menerangkan dasar
yuridis dan yayasan.[32]
c.
Teori organ
atau teori perlatan atau kenyataan (Otto van Gierke).
Menurut teori
ini badan hukum adalah sesuatu yang sungguh-sungguh ada di dalam pergualan yang
mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya
(pengurusnya). Jadi bukanlah sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang ada
sungguh-sungguh secara abstrak dari konstruksi yuridis.[33]
d.
Teori milik
kolektif atau popriete Collectief (W.L.P.A.Molengraff dan marcel planiol).
Dalam teori
ini badan hukum ialah harta yang tidak dapat dibagi-bagi dari anggota-anggotta secara
bersama-sama. Hak/kewajiban badan hukum
pda hakikatnya dalam hak/kewajiban para anggota bersama-sama, oleh
karenanya badan hukum hanyalah konstruksi yuridis, jadi pada hakikatnya abstrak.[34]
e.
Teori Duguit.
Sesuai dengan
sejarah tentang fungsi sosial maka juga dalam teori ini Duguit tidak mengakui
badan hukum sebagai subjek hukum tetapi hanya fungsi-fungsi sosial yang harus
dilaksanakan. Manusia sajalah sebagai subjek hukum, lain daripada manusia tidak
ada subjek hukum.[35]
f.
Teori Eggens.
Dalam teori
ini badan hukum adalah suatu “hulpfiguur”, karena adanya diperlukan dan
dibolehkan hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya (behoorlijk).
Bahwa dalam hal-hal tertentu keperluan itu dirasakan, oleh karena hukum hendak
memperlakukannya sesuatu rombongan orang yang bersama-sama mempunyai kekayaan
dan tujuan tertentu sebagai satu kesatuan, karena seseorang subjek hukum
(manusia) tidak dapat (berwenang) sendiri-sendiribertindak dalam rangkaian
peristiwa-peristiwa hukum itu.[36]
4.
Dasar Hukum
Zakat Badan Hukum
Setidaknya ada beberapa dasar hukum yang
menjadi landasan kewajiban zakat badan hukum. Ada dasar hukum dari al-Quran,
al-Sunnah, undang-undang dan peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 tentang
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
a.
Dasar Hukum
dari al-Quran
1)
Surat
al-Baqarah ayat 267:
$ygr'¯»ttûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä(#qà)ÏÿRr&`ÏBÏM»t6ÍhsÛ$tBóOçFö;|¡2!$£JÏBur$oYô_t÷zr&Nä3s9z`ÏiBÇÚöF{$#(wur(#qßJ£Jus?y]Î7yø9$#çm÷ZÏBtbqà)ÏÿYè?NçGó¡s9urÏmÉÏ{$t«Î/HwÎ)br&(#qàÒÏJøóè?ÏmÏù4(#þqßJn=ôã$#ur¨br&©!$#;ÓÍ_xîîÏJymÇËÏÐÈ
“
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.”
2)
Surat
al-Taubah ayat 103:
õè{ô`ÏBöNÏlÎ;ºuqøBr&Zps%y|¹öNèdãÎdgsÜè?NÍkÏj.tè?ur$pkÍ5Èe@|¹uröNÎgøn=tæ(¨bÎ)y7s?4qn=|¹Ö`s3yöNçl°;3ª!$#urììÏJyíOÎ=tæÇÊÉÌÈ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan
mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.”
Bila dianalisa dengan pendekatam usul fiqh,
maka dalil-dalil di tas dapat dikategorikan dalil umum atau mujmal.[37]Ayat
267 surat al-Baqarah menggunakan kata الذين امنوا yang berarti masih umum.
Maksudnya semua orang yang beriman diperintahkan untuk berinfaq. Menurut ibnu
Katsir yang dimaksud infaq dalam ayat tersebut adalah sedekah.[38]
Sebagaimana dijelaskan di atas, sedekah ada dua macam, yaitu sedekah wajib dan
sedekah sunnah. Menurut penulis, ayat di atas lebih condong pada arti sedekah
wajib, hal ini berdasarkan penafsiran Ali dan Saddi yang menafsirkan kata ما كسبتم dengan emas, perak dan
buah-buahan serta tanaman yang dihasilkan dari pertanian. Sementara menurut
Mujahid ماكسبتم adalah harta perdangangan.[39]
Imam al-Syaukani secara jelas menyatakan bahwa ayat ini turun sebagai perintah
untuk berzakat.[40]
Yusuf al-Qaradawi juga berpendapat demikin.[41]
Sementara ayat kedua (surat al-Taubah ayat
103), menunjukan lebih spesifik, yaitu menggunakan kata صدقة yang berarti
zakat. Qorinah-nya adalah lafaz تطهر هم وتز
كيهم بها Artinya ayat ini lebih khusus, karena
menunjukan perintah untuk mengambil zakat, sementara zakat tidak dapat diambil
dari setiap orang mukmin secara umum. Ada batasan yang membuat ayat ini berarti
khusus, yaituzakat diambil dari orang mukmin yang mempunyai harta yang wajib
dizakati, jumlahnya minimal satu nisab, harta tersebut dimiliki lebih dari
kebutuhan pokok dan batasan-batasan lain. Namun
demikian, keumuman mengenai jumlah orang yang memiliki harta masih saja
berlaku, artinya, apakah harta dimiliki bersama atau milik perseorangan tetap
dikenakan wajib zakat.
b.
Dasar hukum
dari al-Sunnah
Hadits riwayat
Bukhari dari anas bin Malik:
وعن أنس رضي الله عن أن أبا بكر الصديق رضي الله
عنه كتب له (هذه فريضة الصدقة التي فرضها رسول الله صلى الله عليه وسلم على
المسلمين, والتي أمرالله بها رسوله في أربع وعشرين من الإبل فما دونها الغنم في كل
خمس شاة, فإذا بلغت خمسا وعشرين إلى خمس وثلاثين ففيها بنت مخاض أنثى فإن لم تكن
فابن لبون ذكر فإذا بلغت ستا وثلاثين إلى خمس وأربعين ففيها بنت لبون أنثى, فإذا
بلغت ستا وأربعين الى ستين ففيها حقة طروقة الجمل فإذا بلغت واحدة وستين إلى خمس
وسبعين ففيها جذعة فإذا بلغت ستا وسبعين إلى تسعين ففيها بنتا لبون, فإذا بلغت إحدى
وتسعين إلى عشرين ومائة ففيهاحقتان طروقتا الجمل, فإذا زادت على عشرين ومائة ففي
كل أربعين بنت لبون, وفي كل خمسين حقة, ومن لم يكن معه إلا أربع من الإبل فليس
فيها صدقة إلا أن يساء ربها وفي صدقة الغنم سائمتها إذا كانت أربعين إلى عشرين
ومائة شاة شاةُ, فإذا زادت على عشرين ومائة إلى مائتين ففيها شاتان, فإذا زادت على
مائتين إلى ثلاثمائة ففيها ثلاث شياه فإذا زادت على ثلاثمائة ففي كل مائة شاةٌ,
فإذاكانت سائمة الرجل ناقصةً من أربعين شاةٍ شاةً واحدةً فليس فيها صدقة, إلاأن
يشاء ربها. ولا يجمع بين متفرق ولا يفرقُ بين مجتمع خشية الصدقة, وما كان من
خليطين فإنهما يترا جعا ن بينهما بالسو ية, ولا يخرج في الصدقة هرمة ولا ذات عوار,
إلا أن يشاء المصدق, وفي الرقة ربع العشر, فإن لم تكن إلا تسعين ومائة فليس فيها
صدقة إلا أن يشاء ربها, ومن بلغت عندهُ من الإبل صدقة الجذعة وليست عنده جذ عةٌ
وعنده حقةٌ, فإنها تقبل منه الحقة, ويجعل معها شانين إن استيسرتا له, أو عشرين
درهما, ومن بلغت عنده صدقة الحقة وليست عنده الحقة, وعنده الجذ عة, فإنها تقبل منه
الجذعة, ويعطيه المصدق عشرين درهما أو شاتينِ)
“Dari Anas
bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Ra, menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban
zakat yang diwajibkan oleh rasullullah Saw, atas kaum muslimin. Yang
diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib
mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakaatnya seekor
kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina
yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak
unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga, jika mencapai 36 hingga
45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak
tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta
betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan.
Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya
telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua
ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika mencapai
91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina
yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina
yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak
wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat
kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor
kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing,
zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya
tiga ekor kambing. Jika lebh dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor
zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan
sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika
pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak
terpisah dan tidak boleh dipisahkan
antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan
zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali
dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua
dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan setiap jantan kecuali jika
pemiliknya menghndaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya
seperempatnya (2 ½%), jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali
jika pemiliknya menghendaki. Barang siapa yang jumlah untanya telah wajib
mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia
tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat,
maka iya boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan,
atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta
betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia
memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh
mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing.”
Pada dasarnya hadits-hadits di atas
berkaitan tentang zakat perkongsian (syirkah) pada kepemilikan binatang
ternak, namun hal ini dapat diterapkan pada zakat perkongsian kepemilikan harta
kekayaan lainnya., termasuk saham badan hukum atau perusahaan. Kepemilikan
harta yang profitable atau bertujuan untuk mengembangkan harta dan
mencari keuntungan dari modal, wajib dizakati sebagaimana kepemilikan binatang
ternak.
c.
Dasar hukum
dari undang-undang
1.
Undang-undang
No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa:”
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya.” Dan pasal 11 ayat (2) yang menyatakan: “Harta
yang dikenai zakat adalah: a) emas, perak dan uang; b) perdagangan dan
perusahaan; c) hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasilperikanan; d) hasil
pertambangan ; e) hasil peternakan; f) hasil pendapatan dan jasa; g) rikaz;”
2.
Undang-undang
No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 1 ayat (2) disebutkan
bahwa “Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau
badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan
syariat islam.” Pasal 4 ayat (2) menyatakan: “zakat mal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) emas, perak, dan logam mulia lainnya; b)
uang dan surat berharga lainnya; c) perniagaan; d) pertania, perkebunan, dan
kehutanan: e) peternakan dan perikanan; f) pertambangan; g) perindustrian; h)
pendapatan dan jasa; dan i) rikaz.”
d.
dasar hukum
KHES
Kompilasi Hukum Ekonnomi Syariah (KHES)
tahun 2008 mendefinisikan zakat pada pasal 675 ayat (1) “Zakat adalah harta
yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh
muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.” Pasal 680
menyatakan “Zakat diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila
telah memenuhi syarat.” Pasal 681
menyatakan: “Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syari’ah,
baik bank maupun non-bank, yang ketentuannya disesuaikan menurut akad
masing-masing produk.” Pasal 685 menyatakan: “Yang berkewajiban zakat
adalah orang atau badan hukum.”
5.
Syarat Zakat
Badan Hukum
Syarat badan hukum
yang wajib zakat
a.
Badan hukum
yang wajib zakat merupakan tempat bekerja orang-orang yang beragama Islam, atau
setidaknya sebagian besar yang bekerja adalah orang islam.
b.
Badan hukum
yang wajib zakat merupakan badan hukum yang menjalankan usaha yang profitable
dan berkembang
c.
Usaha yang
dijalankan oelh badan hukum tersebut merupakan usaha yang halal.
d.
Badan hukum
tersebut tidak memiliki hutang yang apabila dibayar, maka asetnya tidak sampai
satu nisab.
Syarat harta
yang dizakati
Dalam ensiklopedi fiqh dijelaskan mengenai
syarat-syarat zakat:
a.
Harta dimiliki
oleh pihak (perorangan atau badan hukum) yang jelas, maka tidak diwajibkan atas
harta yang tidak ada pemiliknya yang jelas
b.
Kepemilikan
sebagaimmana disebut di atas merupakan yang mutlak.
ان يكون ملكية
المال مطلقة: وهذه عبارة الحنفية, وعبر غيرهم بالملك التام: وهو ما كا ن في يد ما
لكه ينتفع به ويتصرف يه.[43]
c.
Harta tersebut
merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Syarat ini merupakan persyaratan yang
dikemukakan oleh ulama Hanifiyah. Berdasarkan hal ini, para ulama mengatakan,
“tidak ada zakat untuk kitab referensi yang digunakan oleh pemiliknya atau
bukan pemiliknya, meskipun nilainya melebihi satu nisab. Demikian pula, tidak
ada zakat untuk rumah yang ditinggali, perabot rumah, hewan tunggangan, dan
semacamnya.
d.
Harta tersebut
berada dalam kepemilikan badan usaha telah berlangsung selama satu tahut
qomariyah atau tahun hijriyah.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat
Aisyah:
“Dari Aisyah ra. Berkata: Aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda: tidak diwajibkan zakat atas harta sampai ia
mencapai satu tahun”
e.
Harta tersebut
harus mencapai satu nisab.
6.
Nisab dan Haul
Zakat Badan Hukum
Berkaitan
dengan nisab zakat badan hukum atau perusahaan, Yusuf al-Qaradawi menyatakan:
Menurut
pemikiran Yusuf Qaradawi, jika diambil dari pendapat yang melihat saham sesuai
dengan jenis perusahaan dagangnya, dimana saham merupakan bagian dari modal
perusahaan, maka ia lebih cenderung menyamakan perusahaan-perusahaan itu
(apapun jenisnya) layaknya individu-individu. Perusahaan-perusahaan yang
modalnya terletak dalam perlrngkapan, alat-alat, gedung-gedung, dan perabot,
seperti percetakan, pabrik, hotel, kendaraan angkutan taksi dan lain-lain
zakatnya tidak diambil dari saham-sahamnya, namun diambil dari keuntungan bersihnya
sebesar 10%. Sedangkan perusahaan perdagangan, yaitu perusahaan yang kebanyakan
modalnya terletak dalam bentuk barang yang diperjual-belikan dan materinya
tidak tetap, maka zakatnya diambil dari sahamnya, sesuai dengan harga yang
berlaku di pasar, ditambah dengan keuntungannya. Oleh karena itu, zakatnya
sekitar 2,5% setelah nilai peralatan yang masuk dalam saham, dikeluarkan. Hal
ini sesuai dengan pendapat beliau mengenai harta perdagangan yaitu, bahwa
zakatnya wajib atas modal yang bergerak. Perlakuan terhadap toko-toko dagang
yaitu dimiliki perorangan.[44]
Yusuf Qardawi
berpendapat bahwa nisab zakat profesi atau perusahaan yang profitable adalah
senilai dengan 85 gram emas. Sementara ukuran zakatnya 2,5% sementara Syaikh
Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin ketika menjawab mengenai zakat perusahaan
beliau menyatakan:
“.....perusahaan
yang bergergerak dalam industri perdaganga wajib padanya zakat perdagangan. Dan
tidak wajib pada alat-alat, perangkat eras, mobil, bangunan, peralatan yang
ingin digunakan dan tidak ingin dijual untuk mengambil keuntungan. Atas dasar
ini, maka cara menghitung zakat di akhir tahun adalah bahwa dihitung apa yang
ada dalam simpanan perusahaan yang telah dibeli dan bertujuan untuk
dijual...... semua itu ditambah uang tunai yang ada di perusahaan atau yang
engkau simpan di bank. Ditambah lagi dengan piutang yang ada di tangan manusia
yang engkau harapkan bisa ditagih. Kemudian engkau keluarkan zakatnya sebanyak
2,5%.”[45]
Berkaitan
dengan nisab zakat badan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 685 KHES
2008, dijelaskan pada pasal berikutnya, yaitu pasal 686 yang menyatakan:
a.
Zakat dihitung
dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya
kebutuhan hidup.
b.
Besarnya nisab
sama dengan besarnya nisab pada zakat barang yang memiliki nilai ekonomis,
yaitu 85 gram emas.
Mengenai ukurannya, dinisabkan pada
zakat perdagangan, yaitu 2,5%. Subjek hukum karena memiliki ahliyatul ada’ dan
ahliyatul wujud.
D.
Kewajiban
Zakat bagi Lembaga Keuangan Syariah
Berbagai
bentuk badan hukum dalam lembaga keuangan syariah yang telah dijelaskan pada
subbab sebelumnya wajib dizakati. Dalam hal ini yang mengeluarkan zakat adalah
pimpinan atau yang mewakili pengelola lembaga-lembaga tersebut seperti
direktur, manager dan sejenisnya. Zakat ini berbeda dari zakat pengelola
lembaga tersebut sebagai person. Artinya, pengelola lembaga keuangan wajib
mengeluarkan zakat darinya sebagai zakat profesi yang diambil dari dana
pribadi. Selain itu, pengelola juga bertanggung jawab mengeluarkan lembaga
keuangan yang dananya diambil dari saldo lembaga.
Lembaga
keuangan syariah wajib dikeluarkan zakatnya, selain karena dasar hukum dan
alasan-alasan yang telah dijelaskan pada subbab sebelumnya, juga karena lembaga
keuangan syariah pada dasarnya adalah perusahaan atau badan hukum. Berkaitan
dengan badan hukum sebagai muzakki, dalam hal ini Undang-Undan No. 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat dalam pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa: ”Muzakki
adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban
menunaikan zakat”. Hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang No.. 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam pasal 1 ayat (5) yang menyebutkan
bahwa: “Muzzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban
menunaikan zakat”. Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal
675 ayat (2) juga disebutkan bahwa: “Muzakki adalah orang atau lembaga yang
dimiliki oleh muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.”
Berdasarkan
pemikira dan landasan hukum di atas, maka sudah sangat jelas bahwa badan hukum
juga termasuk muzakki atau pihak yang mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan
zakat. Hal ini karena badan hukum jga mempunyai ahliyatul ada’ dan ahliyatul
wujud. Badan hukum yang wajib zakat adalah badan hukum yang menjalankan usaha.
Setidaknya ada lima bentuk usaha yang bisa dijalankan suatu badan hukum, yaitu:
a.
Bidang
industri, misalnya pabrik radio, tv, motor, mobil, tekstil, dan lain-lain.
b.
Bidang
perdagangan, misalnya agen, makelar, toko besar, toko kecil, dan lain-lain.
c.
Bidang jasa,
misalnya konsultan, penilai, akuntan, biro perjalanan, perhotelan, dan
lain-lain.
d.
Bidang
agraris, misalnya pertanian, peternak, perkebynan, dan lain-lain.
e.
Bidang
ekstraktif, misalnya pertambangan, penggalian, dan lain-lain.[46]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada zaman Rasulullah saw. atau zaman sahabat jenis dan macam zakat yang
harus dikeluarkan sudah ditetapkan berdasarkan hadist. Ketentuan-ketentuan
tersebut sudah di atur secara skematis. Namun, seiring dengan perkembangan
zaman aktivitas ekonomi pun juga berkembang. Banyak lembaga atau institusi yang
berkaitan dengan perekonomian berdiri, salah satu citihnya adalah lembaga
keuangan dan produknya.Melalui ijtihad para ulama kontemporer memunculkan fatwa
mengenai kewajiban lembaga atau badan usaha untuk mengeluarkan zakat, meskipun
hal tersebut tidak diatur dalam hadis.
B. Saran
Sebagai
seorang mahasiswa hendaknya kita menyikapi masalah masalah yang muncul dengan
bijak, baik itu masalah ibadah, amal dan syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Abu al-Fida’ Ibnu Katsir. Tafsir
al-Quran al-Azim. al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani: Digital
Library, 2005.
Al-Sawi. Hasiyah al-shawi ‘ala al-Syarh al-Shaghir. al-Maktabah al-Syamilah
al-Isdar al-Sani: Digital Library, 2005.,
Purwoko Bambang. “Memahami Bentuk Badan Hukum Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana mestinya, makalah hasil
penelitian, penelitian tentang kesesuaian bentuk bentuk badan hukum BPJS
sebagaimana mestinyasesuai asas dan prinsip UU SJSN,” 2010.,
S Burhanudin. Hukum Bisnis Syariah.
Yogyakarta: UII Press, 2011.
Kelsen,
Hans. Teori Hukum Murni. Bandung: Nusa Media, 2011.
Ibnu Manzur al-Afriqi. al-Misr, lisan al-A’rab.
al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani.: Digital Library, 2005.
Imam al-Syaukani. Fath al-Qadir. al-Maktabah
al-Syamilah al-Isdar al-Sani: Digital Library, 2005.
Kementrian wakaf dan Urusan Islam Kuwait. al-Mausu’ah,
n.d.
M. Nur Riyanto al Arif. Lembaga, n.d.
Hosen,Muhamad
Nadratuzzama, Lembaga Bisnis, n.d.
Simanjuntak,
P.N.H.. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2009.
Soeroso,
R.. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT.Sinar Grafik, 1993.
Burton,
Richard. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Ririn Fauziyah. “Pemikiran Yusuf al-Qaradawi
mengenai Zakat Saham dan Obligasi, dalam jurisdicitic, jurnal Hukum dan
Syariah.” malang: Unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat
(P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim) Vol.
2 (Juni 2011).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin. “Fatwa
tentang Zakat Perusahaan, alih bahasa Muhammad Iqbal Ghazali.” Islamhouse.com,
2009.
Undang-Undang No.23 Tahun 20111 tentang pengelolaan
Zakat pasal 4 ayat (2),
n.d.
Undang-Undang No.23 Tahun 20111 tentang pengelolaan
Zakat pasal 4 ayat (3),
n.d.
Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan
Zakat pasal 11 ayat (2),
n.d.
Wahbah al-Zuhaili. al-Fiqh al-Islami, n.d.
Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Zakah. al-Maktabah
al-Syamilah al-Isdar al-Sani.: Digital Library, 2005.
[1]Burhanudin S, Hukum
Bisnis Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2011), h. 116-117.
[2]Ibid., h. 135.
[3]Muhamad
Nadratuzzaman Hosen, Lembaga Bisnis, n.d., h. 20.
[5]Ibid.
[6]Ibid., h. 22.
[7]Burhanudin S, Hukum
Bisnis Syariah, h. 141.
[8]M. Nur Riyanto
al Arif, Lembaga, n.d., h. 347.
[9]Ibid., h. 291.
[10]Ibid.
[11]Ibid., h. 312.
[12]Yusuf
al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah (al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani.:
Digital Library, 2005), h. 455.
[13]Ririn Fauziyah, “Pemikiran Yusuf al-Qaradawi mengenai Zakat Saham dan
Obligasi, dalam jurisdicitic, jurnal Hukum dan Syariah,” malang: Unit
Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim) Vol. 2, h. 166.
[14]Undang-Undang
No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat pasal 11 ayat (2)
[16]Undang-Undang
No.23 Tahun 20111 tentang pengelolaan Zakat pasal 4 ayat (3)
[17]Wahbah
al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, n.d., h. III/152.
[18]Ibnu Manzur
al-Afriqi, al-Misr, lisan al-A’rab (al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar
al-Sani.: Digital Library, 2005), h. XIV/358.
[19]Al-Sawi, Hasiyah al-shawi ‘ala al-Syarh al-Shaghir (al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar
al-Sani: Digital Library, 2005), h. III/63.
[20]Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah, h. 1/47.
[21]Burhanudin S, Hukum
Bisnis Syariah, h. 7-8.
[22]R.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: PT.Sinar Grafik, 1993), h. 238.
[23]Burhanudin S, Hukum
Bisnis Syariah, h. 8.
[24]Bambang Purwoko, “Memahami Bentuk Badan Hukum Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial (BPJS) sebagaimana mestinya, makalah hasil penelitian, penelitian
tentang kesesuaian bentuk bentuk badan hukum BPJS sebagaimana mestinyasesuai
asas dan prinsip UU SJSN,” 2010, h. 10.
[25]P.N.H.
Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia (Jakarta: Djambatan,
2009), h. 28-29.
[26]Bambang Purwoko, “Memahami Bentuk Badan Hukum Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial (BPJS) sebagaimana mestinya, makalah hasil penelitian, penelitian
tentang kesesuaian bentuk bentuk badan hukum BPJS sebagaimana mestinyasesuai
asas dan prinsip UU SJSN,” h. 12.
[27]R. Soeroso, Pengantar
Ilmu Hukum, h. 238.
[28]Burhanudin S, Hukum
Bisnis Syariah, h. 3.
[29]Hans Kelsen, Teori Hukum Murni (Bandung: Nusa Media, 2011), h. 190.
[30]R. Soeroso, Pengantar
Ilmu Hukum, h. 28.
[31]Ibid., h. 243.
[32]Ibid.
[33]Ibid.
[34]Ibid., h. 243-244.
[35]Ibid., h. 244.
[36]Ibid.
[37] Mujmal yaitu, suatu ungkapan yang
menunjukan sesuatu yang masih umum, tidak ada batasan dan tidak menunjukan pada
sesuatu secara spesifik dan tidak tertentu. Lafaz Mujmal hakikatnya tidak dapat
diketahui kecuali dengan qorinah atau penjelasan.
[38]Abu al-Fida’
Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-Azim (al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar
al-Sani: Digital Library, 2005), h. 1/697.
[39]Ibid.
[40]Imam al-Syaukani,
Fath al-Qadir (al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani: Digital
Library, 2005), h. 1/43.
[41]Yusuf
al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah, h. 1/303.
[42]Kementrian
wakaf dan Urusan Islam Kuwait, al-Mausu’ah, 11/8167.
[43]Ibid., 11/8173.
[44]Ririn
Fauziyah, “Pemikiran Yusuf al-Qaradawi mengenai Zakat Saham dan Obligasi, dalam
jurisdicitic, jurnal Hukum dan Syariah,” h. 166.
[45]Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, “Fatwa tentang Zakat Perusahaan,
alih bahasa Muhammad Iqbal Ghazali,” Islamhouse.com, 2009, h. 4.
Komentar
Posting Komentar