BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seiring perkembangan zaman kebutuhan manusia semakin meningkat, baik dalam bidang rumah tangga, pekerjaan, sekolah, dan lain-lain. Praktek jual beli atau perdagangan, peminjaman modal, asuransi, dan simpanan di bank bukan lagi menjadi hal baru di zaman yang berkembang saat ini. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait praktek praktek tersebut di atas. Pada zaman Rasulullah saw. praktek semacam ini sebenarnya sudah ada tetapi tidak kompleks seperti yang ada di zaman sekarang ini. Oleh karena itu makalah ini membahas mengenai Ijtihad zakat keuangan syariah sebagai badan hukum. B. Rumusan Masalah 1. Apa jenis-jenis lembaga keuangan syariah? 2. Bagaimana kewajiban zakat bagi badan hukum? 3. Bagaimana kewajiban zakat bagi lembaga keuangan syariah? C. Tujuan 1. ...